Dalam ekonomi, persaingan atau kompetisi adalah bersaingnya para penjual yang sama-sama berusaha mendapatkan keuntungan, pangsa pasar, dan jumlah penjualan. Para penjual biasanya berusaha mengungguli persaingan dengan membedakan harga, produk, distribusi dan promosi. Menurut Adam Smith dalam The Wealth of Nations (1776), persaingan akan mendorong alokasi faktor produksi ke arah penggunaan yang paling bernilai tinggi dan efisien. Proses ini sering disebut invisible hand atau tangan tak terlihat.
Dalam teori mikroekonomi, persaingan dalam suatu pasar dibedakan menjadi persaingan sempurna dan persaingan tidak sempurna. Pasar yang tidak memiliki persaingan disebut monopoli. Adanya persaingan menyebabkan perusahaan-perusahaan komersial untuk mengembangkan produk, teknologi dan jasa, sehingga menyebabkan lebih banyaknya pilihan, menghasilkan produk yang lebih baik, dan harga yang lebih rendah.
Peraturan mengenai persaingan
Banyak negara membuat hukum dan undang-undang untuk mempertahankan persaingan pasar dan mencegah praktik anti-persaingan atau persaingan usaha tidak sehat. Contohnya, di Indonesia terdapat Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang diamanatkan undang-undang, dan di Amerika Serikat terdapat berbagai undang-undang yang disebut antitrust law.
Contoh praktik-praktik yang dilarang menurut Undang-Undang RI No 5 tahun 1999 diantaranya adalah penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, dan persengkongkolan yang menyebabkan persaingan tidak sehat
0 comments:
Post a Comment