السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العلمين والصلاة والسلام على رسول الله سيدنا ومولانا محمد صلى الله عليه وسلم وعلى اله وصحبه اجمعين. اما بعد.
Ane menulis disini karena ane adalah orang yang ditakdirkan oleh Allah SWT sebagai perwakilan manusia di bumi untuk menyampaikan setetes ilmu yang InsyaAllah akan bermanfaat bagi kita semua. Aamiin Ya Rabbal Aalamiin.
Sebetulnya ini bukan tulisan yang ane buat melainkan ini adalah tulisan yang disusun oleh Dosen salah satu Universitas di Indonesia dan kebetulan ane diberi amanah untuk membantu dalam mengerjakan penulisan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat karena bersumber dari sumber yang jelas. Yuhu, langsung aja.... cekidot.
Sebetulnya ini bukan tulisan yang ane buat melainkan ini adalah tulisan yang disusun oleh Dosen salah satu Universitas di Indonesia dan kebetulan ane diberi amanah untuk membantu dalam mengerjakan penulisan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat karena bersumber dari sumber yang jelas. Yuhu, langsung aja.... cekidot.
Sumber-sumber dalam hukum Islam memiliki banyak sumber, disini ane tulis yang ketujuh yakni:
‘Urf
اَلْعُرْفُ هُوَ مَا تَعَارَفَهُ النَّاسُ وَسَارُوْا عَلَيْهِ ، مِنْ قَوْلٍ ، اَوْ فِعْلٍ ، اَوْ تَرْكٍ ، وَيُسَمَّى الْعَادَةَ
Artinya: “‘Urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan menjadi tradisi, baik ucapan, perbuatan, atau pantangan-pantangan atau disebut juga sebagai adat” (Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, 1942: hlm. 89, lihat juga Wahbah Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Damaskus; Dar al-Fikr, Juz II, hlm. 104-106).
Baca sebelumnya Baca lanjutannya
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Al Khawarizmi dari negeri Ibu Pertiwi
0 comments:
Post a Comment