Selamat Datang di My Blog << Waroeng Alam is a Waroeng-e Alam >>

Monday, February 13, 2017

Definisi Singkat Hukum Islam

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

الحمدلله رب العلمين والصلاة والسلام  على رسول الله سيدنا ومولانا محمد صلى الله عليه وسلم وعلى اله وصحبه اجمعين. اما بعد.
Ane menulis disini karena ane adalah orang yang ditakdirkan oleh Allah SWT sebagai perwakilan manusia di bumi untuk menyampaikan setetes ilmu yang InsyaAllah akan bermanfaat bagi kita semua. Aamiin Ya Rabbal Aalamiin.
Sebetulnya ini bukan tulisan yang ane buat melainkan ini adalah tulisan yang disusun oleh Dosen salah satu Universitas di Indonesia dan kebetulan ane diberi amanah untuk membantu dalam mengerjakan penulisan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat karena bersumber dari sumber yang jelas. Yuhu, langsung aja.... cekidot. 

Hukum Islam adalah terjemahan dari al-fiqh al-Islamiy atau al-Syari’ah al-Islamiy, dimana penekanannya lebih besar terhadap al-fiqh al-Islamiy. Hasbi ash-Shiddieqi mendefinisikan hukum Islam sebagai koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menetapkan syari’at atas kebutuhan masyarakat. Atau dengan kata lain, hukum Islam adalah peraturang yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam (Drs. Ahmad Rofiq, M.A., Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997, hlm. 7-8).

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Baca juga artikel islami lainnya disini 

Penyusun : Alamudin Zaenuri
Al Khawarizmi dari negeri Ibu Pertiwi
 

0 comments:

Post a Comment