السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العلمين والصلاة والسلام على رسول الله سيدنا ومولانا محمد صلى الله عليه وسلم وعلى اله وصحبه اجمعين. اما بعد.
Ane menulis disini karena ane adalah orang yang ditakdirkan oleh Allah SWT sebagai perwakilan manusia di bumi untuk menyampaikan setetes ilmu yang InsyaAllah akan bermanfaat bagi kita semua. Aamiin Ya Rabbal Aalamiin.
Sebetulnya ini bukan tulisan yang ane buat melainkan ini adalah tulisan yang disusun oleh Dosen salah satu Universitas di Indonesia dan kebetulan ane diberi amanah untuk membantu dalam mengerjakan penulisan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat karena bersumber dari sumber yang jelas. Yuhu, langsung aja.... cekidot.
Sebetulnya ini bukan tulisan yang ane buat melainkan ini adalah tulisan yang disusun oleh Dosen salah satu Universitas di Indonesia dan kebetulan ane diberi amanah untuk membantu dalam mengerjakan penulisan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat karena bersumber dari sumber yang jelas. Yuhu, langsung aja.... cekidot.
Hukum Islam adalah terjemahan dari al-fiqh al-Islamiy atau al-Syari’ah
al-Islamiy, dimana penekanannya lebih besar terhadap al-fiqh al-Islamiy.
Hasbi ash-Shiddieqi mendefinisikan hukum Islam sebagai koleksi daya upaya para
ahli hukum untuk menetapkan syari’at atas kebutuhan masyarakat. Atau dengan
kata lain, hukum Islam adalah peraturang yang dirumuskan berdasarkan wahyu
Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan diyakini
berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam (Drs. Ahmad Rofiq, M.A., Hukum
Islam di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997, hlm. 7-8).
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Al Khawarizmi dari negeri Ibu Pertiwi
0 comments:
Post a Comment