Arti Penting PPikiran Pembukaanokok UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
1.
Isi pokok Pikiran Pembukaan UUD
1945
Pokok
pikiran Pembukaan UUD 1945 menggambarkan tentang :
- Sumber
cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan
- Suasana
kebatinan dari UUD 1945
2.
Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD
1945
Dalam
Pembukaan UUD 1945 terkandung empat pokok pikiran yaitu :
- Pokok
pikiran Negara Persatuan
Pokok
pikiran Negara persatuan merupakan penjelmaan dari Pancasila sila ketiga dan
terurai dalam bentuk tujuan Negara. Dengan pokok pikiran ini berarti setiap
warga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan
pribadi/golongan.
- Pokok
pikiran Keadilan Sosial
Pokok
pikiran keadilan sosial merupakan penjelmaan dari Pancasila sila kelima. Dengan
pokok pikiran ini berate manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang
sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakatnya.
- Pokok
pikiran Kedaulatan Rakyat
Pokok
Pikiran ini merupakan penjelmaan dari Pancasila sila keempat. Dengan pokok
pikiran ini berarti Indonesia menyatakan sebagai Negara yang berkedaulatan
rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
- Pokok
pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab
Pokok
pikiran ini merupakan penjelmaan dari Pancasila sila pertama dan sila kedua.
Dengan pokok pikiran ini berarti pemerintah wajib memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
3.
Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan
UUD 1945
Pokok
Pikiran Pembukaan UUD 1945 memiliki arti yang penting bagi bangsa Indonesia
karena kedudukan Pembukaan sebagai sumber tertib hukum tertinggi di Indonesia.
Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai tertib hukum karena :
- Didalamnya
terdapat kesatuan subyek yaitu pemerintah NKRI
- Didalamnya
terdapat kesatuan asas kerohanian yaitu dasar Negara Pancasila
- Didalamnya
terdapat kesatuan daerah yaitu seluruh tanah air dan tumpah darah
Indonesia
- Didalamnya
terdapat kesatuan waktu yaitu berlaku sejak ditetapkan dan disahkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945
4.
Hubungan antara Pokok Pikiran
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
- Pokok
Pikiran Negara Persatuan
Pokok
pikiran ini dijabarkan dalam :
1)
Pasal 1 ayat (1)
2)
Pasal 1 ayat (3)
3)
Pasal 18 ayat (1)
4)
Pasal 18 B ayat (1)(2)
5)
Pasal 25 A
6)
Pasal 35
7)
Pasal 36
8)
Pasal 36 A
9)
Pasal 36 B
- Pokok
Pikiran Keadilan Sosial
Pokok
pikiran ini dijabarkan dalam “
1)
Pasal 1 ayat (3)
2)
Pasal 23 ayat (1)
3)
Pasal 27 ayat (1)(2)
4)
Pasal 28
5)
Pasal 29 ayat (2)
6)
Pasal 31 ayat (1)(2)(5)
7)
Pasal 32 ayat (1)(2)
8)
Pasal 33 ayat (3)
9)
Pasal 34 ayat (1)
- Pokok
Pikiran Kedaulatan Rakyat
Pokok
pikiran ini dijabarkan dalam :
1)
Pasal 1 ayat (2)
2)
Pasal 2 ayat (1)(2)(3)
3)
Pasal 3 ayat (1)
4)
Pasal 4 ayat (1)
5)
Pasal 6 A ayat (1)(2)
6)
Pasal 11 ayat (2)
7)
Pasal 18 ayat (3)(4)
8)
Pasal 19 ayat (1)
9)
Pasal 20 A ayat (1)(2)
10)
Pasal 21
11)
Pasal 22 C ayat (1)
12)
Pasal 22 E ayat (1)(2)(4)
13)
Pasal 23 ayat (2)
14)
Pasal 24 ayat (3)
- Pokok
pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab
Pokok
pikiran ini dijabarkan dalam :
1)
Pasal 1 ayat (1)(2)(3)
2)
Pasal 27 ayat (1)(2)(3)
3)
Pasal 28 A – J
4)
Pasal 29 ayat (2)
5)
Pasal 34
0 comments:
Post a Comment