Awalnya Sarekat Islam adalah sebuah perkumpulan para pedagang yang bernama Sarekat Dagang Islam (SDI). Pada tahun 1911, SDI didirikan di kota Solo oleh H. Samanhudi sebagai suatu koperasi pedagang batik Jawa. Garis yang diambil oleh SDI adalah kooperasi, dengan tujuan memajukan perdagangan Indonesia di bawah panji-panji Islam. Keanggotaan SDI masih terbatas, maka tidak memiliki anggota yang cukup banyak. Oleh karena itu agar memiliki anggota lebih banyak dan luas ruang lin gkupnya, maka pada tanggal 18 September 1912, SDI diubah menjadi SI (Sarekat Islam).
Organisasi Sarekat Islam (SI) didirikan oleh beberapa tokoh SDI seperti H.O.S Cokroaminoto, Abdul Muis, dan H. Agus Salim. Sarekat Islam berkembang pesat karena bermotivasi agama Islam. SI merupakan organisasi massa pertama di Indonesia. Pada tanggal 29 Maret 1913, para pemimpin SI mengadakan pertemuan dengan Gubernur Jenderal Idenburg untuk memperjuangkan SI berbadan hukum. Namun, Idenburg menyetujui SI menjadi badan hukum. Anehnya, yang mendapat pengakuan pemerintah kolonial Belanda (Gubernur Jenderal Idenburg) justru cabang-cabang SI yang ada di daerah. Ini merupakan taktik pemerintah kolonial Belanda untuk memecah belah persatuan SI. Dalam kongres SI yang dilaksanakan tahun 1921, ditetapkan adanya disiplin partai rangkap anggota. Setiap anggota SI tidak boleh merangkap sebagai anggota organisasi lain terutama yang beraliran komunis. Akhirnya SI pecah menjadi dua yaitu SI Putih dan SI Merah.
- SI Putih, yang tetap berlandaskan nasionalisme dan Islam. Dipimpin oleh H.O.S. Cokroaminoto, H. Agus Salim, dan Suryopranoto yang berpusat di Yogyakarta.
- SI Merah, yang berhaluan sosialisme kiri (komunis). Dipimpin oleh Semaun, yang berpusat di Semarang.
Dalam kongresnya di Madiun, SI Putih berganti nama menjadi Partai Sarekat Islam (PSI). Kemudian pada tahun 1927 berubah lagi menjadi Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII). Sementara itu, SI Sosialis/Komunis berganti nama menjadi Sarekat Rakyat (SR) yang merupakan pendukung kuat Partai Komunis Indonesia (PKI).
0 comments:
Post a Comment