السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العلمين والصلاة والسلام على رسول الله سيدنا ومولانا محمد صلى الله عليه وسلم وعلى اله وصحبه اجمعين. اما بعد.
Ane menulis disini karena ane adalah orang yang ditakdirkan oleh Allah SWT sebagai perwakilan manusia di bumi untuk menyampaikan setetes ilmu yang InsyaAllah akan bermanfaat bagi kita semua. Aamiin Ya Rabbal Aalamiin.
Sebetulnya ini bukan tulisan yang ane buat melainkan ini adalah tulisan yang disusun oleh Dosen salah satu Universitas di Indonesia dan kebetulan ane diberi amanah untuk membantu dalam mengerjakan penulisan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat karena bersumber dari sumber yang jelas. Yuhu, langsung aja.... cekidot.
Syariah secara bahasa asalnya dari kata kerja syara’a yang berarti ”sumber air” atau ”sumber kehidupan” (Muhammad bin Makram bin Manzur al-Afriqiy, Lisan al-Arab, Dar al- Shadr, tt., hlm. 40-44). Sedangkan secara istilah, syari’ah adalah:
Sebetulnya ini bukan tulisan yang ane buat melainkan ini adalah tulisan yang disusun oleh Dosen salah satu Universitas di Indonesia dan kebetulan ane diberi amanah untuk membantu dalam mengerjakan penulisan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat karena bersumber dari sumber yang jelas. Yuhu, langsung aja.... cekidot.
Syariah secara bahasa asalnya dari kata kerja syara’a yang berarti ”sumber air” atau ”sumber kehidupan” (Muhammad bin Makram bin Manzur al-Afriqiy, Lisan al-Arab, Dar al- Shadr, tt., hlm. 40-44). Sedangkan secara istilah, syari’ah adalah:
مَا شَرَعَ اللهُ تَعَالَى لِعِبَادِهِ مِنْ اَحْكَامِ الَّتِيْ جَاءَتْ بِهَا نَبِيُّ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِمْ وَعَلَى نَبِيِّنَا وَسَلَّمَ سَوَاءٌ كَانَتْ مُتَعَلِّقَةً بِكَيْفِيِّةِ عَمَلٍ وَتُسَمَّى فَرْعِيَّةً ودُوِّنَ لَهَا عِلْمُ الْفِقْهِ اَوْ بِكَيْفِيَّةِ الْإِعْتِقَادِ وَتُسَمَّى اَصْلِيَّةً وَاعْتِقَادِيَّةً وَدُوِّنَ لَهَا عِلْمُ الْكَلَامِ وَيُسَمَّى الشَّرْعُ اَيْضًا بِالْمِلَّةِ وَالدِّيْنِ
Artinya: “Sesuatu (hukum-hukum) yang diadakan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang Nabi-Nya, baik hukum-hukum yang berhubungan dengan cara berbuat yaitu hukum-hukum cabang ataupun yang berhubungan dengan cara kepercayaan yaitu yang disebut hukum-hukum pokok keimanan dan untuk itulah dikodifikasikan ilmu kalam, syari’ahdisebut juga dengan agama” (Muhammad Musthafa Syalabi, al-Madkhal fil Ta’rif bil Fiqhil Islami wa Qawaid Wa’uqud fihi, 1960, hlm. 16).
Syari’ah sering digunakan sebagai sinonim dangan kata din dan millah yang bermakna segala peraturan yang berasal dari Allah SWT. yang terdapat dalam al-Qur’an dan hadis yang bersifat qath’i atau jelas nashnya (Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1974, hlm. 200).
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Al Khawarizmi dari negeri Ibu Pertiwi
0 comments:
Post a Comment