السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العلمين والصلاة والسلام على رسول الله سيدنا ومولانا محمد صلى الله عليه وسلم وعلى اله وصحبه اجمعين. اما بعد.
Ane menulis disini karena ane adalah orang yang ditakdirkan oleh Allah SWT sebagai perwakilan manusia di bumi untuk menyampaikan setetes ilmu yang InsyaAllah akan bermanfaat bagi kita semua. Aamiin Ya Rabbal Aalamiin.
Sebetulnya ini bukan tulisan yang ane buat melainkan ini adalah tulisan yang disusun oleh Dosen salah satu Universitas di Indonesia dan kebetulan ane diberi amanah untuk membantu dalam mengerjakan penulisan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat karena bersumber dari sumber yang jelas. Yuhu, langsung aja.... cekidot.
Sebetulnya ini bukan tulisan yang ane buat melainkan ini adalah tulisan yang disusun oleh Dosen salah satu Universitas di Indonesia dan kebetulan ane diberi amanah untuk membantu dalam mengerjakan penulisan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat karena bersumber dari sumber yang jelas. Yuhu, langsung aja.... cekidot.
Sumber-sumber dalam hukum Islam memiliki banyak sumber, disini ane tulis yang ke sepuluh yakni:
Madzhab
Sahabat
تَصَدَّى لِإِفْتَاءِ الْمُسْلِمِيْنَ
وَالتَّشْرِيْعِ لَهُمْ جَمَاعَةٌ مِنَ الصَّحَابَةِ ، عَرَفُوْا بِالْفِقْهِ وَالْعِلْمِ
وَطُوْلِ مُلاَزِمَةِ الرَّسُوْلِ وَفَهْمِ الْقُرْأَنِ وَاَحْكَامِهِ ،
Artinya:
“Madzhab Sahabat adalah fatwa-fatwa yang ditetapkan oleh sekelompok sahabat
yang diberikan bagi kaum muslimin. Mereka adalah orang-orang yang ahli dalah
hal fiqih dan ilmu pengetahuan, lama bergaul dengan Rasulullah, memahami
Al-Qur’an dan hukum-hukumnya” (Abdul
Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, 1942: hlm. 94, lihat juga Wahbah Zuhaili, Ushul
al-Fiqh al-Islami, Damaskus; Dar al-Fikr, Juz II, hlm.151-153, Syaikh Muhammad Khudori Bek, Ushul
Fiqh, Dar al-Fikr, 1988, hlm. 357-358).
0 comments:
Post a Comment