السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمدلله رب العلمين والصلاة والسلام على رسول الله سيدنا ومولانا محمد صلى الله عليه وسلم وعلى اله وصحبه اجمعين. اما بعد.
Ane menulis disini karena ane adalah orang yang ditakdirkan oleh Allah SWT sebagai perwakilan manusia di bumi untuk menyampaikan setetes ilmu yang InsyaAllah akan bermanfaat bagi kita semua. Aamiin Ya Rabbal Aalamiin.
Sebetulnya ini bukan tulisan yang ane buat melainkan ini adalah tulisan yang disusun oleh Dosen salah satu Universitas di Indonesia dan kebetulan ane diberi amanah untuk membantu dalam mengerjakan penulisan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat karena bersumber dari sumber yang jelas. Yuhu, langsung aja.... cekidot.
Sebetulnya ini bukan tulisan yang ane buat melainkan ini adalah tulisan yang disusun oleh Dosen salah satu Universitas di Indonesia dan kebetulan ane diberi amanah untuk membantu dalam mengerjakan penulisan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat karena bersumber dari sumber yang jelas. Yuhu, langsung aja.... cekidot.
Kata fiqih (فِقِهْ) secara bahasa punya dua makna. Makna pertama adalah al-fahmu al-mujarrad (اَلْفَهْمُ الْمُجَرَّدِ), yang artinya kurang lebih adalah mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja. Makna yang kedua adalah al-fahmu ad-daqiq (اَلْفَهْمُ الدَّقِيْقِ), yang artinya adalah mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas. Kata fiqih yang berarti sekedar mengerti atau memahami, disebutkan di dalam ayat Al-Quran, ketika Allah menceritakan kisah kaum Nabi Syu’aib yang tidak mengerti ucapannya.
قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ
Artinya : “Mereka Berkata: "Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu.” (QS. Hud: 91).
Al-Imam Abu Hanifah punya definisi tentang fiqih yang unik, yaitu :
مَعْرِفَةُ النَّفْسِ مَالَهَا وَمَا عَلَيْهَا
Artinya : “Mengenal jiwa manusia terkait apa yang menjadi hak dan kewajibannya.”
Definisi fiqh :
اَلْعِلْمُ بِالْاَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ الْمُكْتَسَبُ مِنْ اَدِلَّتِهَاالتَّفْصِيْلِيَّةِ
Artinya: “Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at Islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat detail” (Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, 1986: hlm. 11, lihat juga Imam Abi Hamid bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, al-Mustasyfa Min Ilm al-Ushul, Jilid I, Dar al-Fikr, hlm. 4).
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Al Khawarizmi dari negeri Ibu Pertiwi
0 comments:
Post a Comment